Kronologi kasus tersebut berawal saat Budi Said, yang merupakan pemilik PT Tridjaya Kartika Grup, membeli ribuan kilogram emas melalui Eksi Anggraeni, selaku marketing dari Butik Antam Surabaya, senilai Rp 3,5 triliun.
Dari 7.071 kilogram yang disepakati antara saksi Budi Said dengan Eksi Anggraeni itu, belakangan emas batangan yang diterima hanya sebanyak 5.935 kilogram.
Baca Juga:
Harga Emas Antam Anjlok Rp16 Ribu, Pasar Logam Mulia Berguncang
Sedangkan selisihnya, 1.136 kilogram, tidak pernah diterima Budi.
Padahal, menurut pengakuan Budi Said, uang telah diserahkan ke PT Antam.
Budi Said menyebut, saat itu dirinya tertarik membeli emas Antam lantaran tergiur dengan program potongan harga yang dijelaskan terdakwa.
Baca Juga:
Tambang Emas Ilegal Dekat Mandalika Terbongkar, Curiannya Rp6,8 Miliar Per Hari
Namun, setelah melakukan pembayaran melalui transfer secara bertahap, kekurangan emas yang dibeli tidak kunjung diterima oleh Budi Said.
Akibat tidak ada pengiriman emas lagi, Budi Said merasa ditipu dan selanjutnya mengirim surat ke PT Antam Cabang Surabaya.
Namun surat itu tidak pernah dibalas.