Antam menganggap gugatan ini tidak masuk akal dan tidak berdasar.
Baca Juga:
RUPST Antam Setujui Perubahan Direksi dan Komisaris, Bagikan Dividen Rp5,04 Triliun
Antam Banding di Pengadilan Tinggi
Keberatan dan menganggap putusan hakim PN Subaya janggal, Antam kemudian melakukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur.
Pada 19 Agustus 2021, dengan perkara nomor 371/PDT/2021/PT SBY, PT Surabaya membatalkan putusan PN Surabaya dan menolak gugatan Budi Said.
Baca Juga:
Pemkot Jakarta Timur dan PT Antam Gelar Pendampingan ABK, Salurkan Bantuan untuk 300 Anak
Belum menyerah, Budi Said lalu mengajukan gugatan ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Hasilnya, pada Juli 2022, MA mengabulkan gugatan Budi Said, membatalkan putusan banding Antam di PT Jatim.
"Bahwa menurut judex juris putusan judex facti/PN pertimbangan putusan sudah tepat dan benar sehingga dapat diambil alih oleh judex juris dan dapat dijadikan pertimbangan MA/judex juris dengan tambahan pertimbangan dan perbaikan amar sebagaimana disebutkan dalam amar di bawah ini," demikian disebutkan majelis kasasi. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.