WahanaNews.co | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungbalai akan menghadirkan lima orang saksi pada agenda persidangan mendatang untuk menyelidiki keterlibatan oknum TNI dalam kasus penjualan sabu sitaan.
"Memang ada keterlibatan seorang oknum (TNI) dalam perkara ini dan penanganannya sudah ditangani oleh Oditurat Militer di Medan," kata Rikardo Simanjuntak selaku JPU yang juga merupakan Kasi Pidum Kejari Tanjungbalai saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (2/11/2021) usai persidangan.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Fauzan si Tukang Jagal di Muara Baru Sempat Kupas Jari Mayat Istri
Rikardo mengatakan kelima saksi yang dihadirkan terdiri tiga saksi yang saat ini berstatus tahanan. Sementara itu, dua orang saksi lainnya dari Ditnarkoba Polda Sumut.
"Yang dalam tahanan ada Syawaluddin, Frangki Manik dan Adi Ismanto," ujarnya.
Sebelumnya, sidang digelar PN Tanjungbalai dengan agenda mendengarkan keterangan dua orang keterangan saksi yakni Aipda L Tarigan dan Aipda Indra Marbun.
Baca Juga:
Pelaku Penyandera Bocah di Pospol Pejaten Mau Uang Tebusan dan Seorang Resedivis TPPO
Mereka merupakan petugas yang pertama kali menangkap salah seorang personel kepolisian yang bertugas di Satpolair Polres Tanjungbalai, Agus Ramadhan.
Agus tertangkap berkat informasi diperoleh dari Syawaluddin dan Frangki yang lebih dulu tertangkap dengan barang bukti 1 Kg sabu di dalam mobil.
Dari pengakuan keduanya, polisi mendapat informasi sabu itu didapat dari Agus, yang kemudian ditangkap dengan bukti 10 bungkus sabu. Ada juga uang tunai Rp 100 juta yang diamankan dari rumahnya.
Belakangan, terungkap pengakuan fakta bahwa ada 13 bungkus sabu dengan berat masing-masing 1 Kg yang disimpan, terdiri dari 10 bungkus diamankan dari rumah Agus.
1 bungkus dibawa oleh Syawaluddin dan Frangki, 1 bungkus diterima oleh Adi Ismanto yang belakangan diketahui sebagai oknum TNI serta 1 bungkus lagi dibawa oleh B Tanjung oknum Polairud Pelabuhan Belawan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). [rin]