WahanaNews.co | Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Metro Penjaringan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) M Fajar, ditahan sendiri saat ditempatkan di tempat khusus.
Sanksi ini buntut dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan AKP Fajar.
Baca Juga:
Usut Laporan Jokowi soal Ijazah, Polda Metro Jaya Pakai Penyelidikan Bareskrim
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan, Kanit Reskrim Penjaringan AKP M Fajar tidak ditahan bersama dengan tujuh anak buahnya yang lain saat di lokasi patsus yang berada di SPN Lido, Sukabumi, Jawa Barat.
Tujuh anak buahnya dalam kasus ini juga ditahan masing-masing.
"Dipisah-pisah (saat ditahan di patsus)," kata Zulpan kepada wartawan, Jumat (9/9/2022).
Baca Juga:
Ditolak Kasbon, Pria Bunuh Majikannya dan Gasak Uang Rp84 Juta
Zulpan mengungkap alasan AKP M Fajar dan tujuh anak buahnya ditahan terpisah di patsus.
Kata Zulpan, hal ini agar mereka satu sama lain tidak melakukan komunikasi.
Dia menyebut, saat ditahan di sana mereka juga dipastikan tidak memegang telepon genggam.