WahanaNews.co | Polda Jawa Barat melimpahkan tersangka dan barang bukti tahap II kasus penyebaran berita bohong Bahar bin Smith ke Kejaksaan Tinggi Jabar pada Kamis (17/2/2022).
Pelimpahan itu dilakukan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa berkas perkara terkait kasus tersebut sudah lengkap alias P21.
Baca Juga:
Bahar bin Smith 'Ogah' Dukung Prabowo di Pilpres Mendatang
"Sudah dilimpahkan tadi jam 11," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (17/2/2022).
Ia menyebutkan bahwa pelimpahan tahap II itu juga dilakukan terhadap tersangka berinisial TR, yang merupakan pemilik akun YouTube penggunggah konten berita bohong Bahar.
Sebagai informasi, Bahar ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (3/1/2022).
Baca Juga:
Kasus Penyebaran Berita Bohong Bahar Smith, 12 Jaksa Senior Disiapkan
Ia pun langsung ditahan oleh penyidik.
Kasus ini berawal dari ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, pada 11 Desember 2021.
Konten berisi ujaran kebencian itu kemudian diunggah di akun YouTube milik TR hingga viral.
Namun demikian, hingga saat ini, belum diketahui secara rinci mengenai konten ujaran yang dianggap oleh kepolisian sebagai berita bohong tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman, mengatakan, tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah dan mendukung penetapan Bahar Smith sebagai tersangka.
Bahar dan TR dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE(Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.
Jika terbukti bersalah, Bahar dan TR terancam dipenjara hingga lima tahun atau lebih. [gun]