WahanaNews.co | Unit Forensik Akunting Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi pada KPK telah mengkalkulasi keuangan negara terkait pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank-1 dan Tank-2 TNI AL di Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2012 -2018.
Menurut Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, dari hasil penghitungan sementara, terdapat kerugian keuangan negara mencapai puluhan miliar dalam kasus tersebut. Kerugian keuangan negara tersebut, kata Ali, bisa berkembang dalam proses penyidikan perkara ini.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
"Untuk sementara (kerugian keuangan negara) ya puluhan miliar, ya begitu ya. yang nanti bisa sebagai awal, karena sekali lagi, ketika proses penyidikan naik itu masih bukti permulaan ya, itu juga yang perlu dipahami baru kemudian dilengkapi dan dikembangkan," kata Ali, melansir Sindonews, Jumat (20/1/2023).
Ali menerangkan, kasus pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank-1 dan Tank-2 TNI AL di Kemenhan ini bukan masuk ke dalam pasal suap ataupun gratifikasi. Kasus ini kata Ali, merupakan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara dalam pengadaannya.
"Jadi ini pasal-pasal berhubungan dengan perbuatan melawan hukum sehingga ada dugaan kerugian negara, jadi bukan pasal suap, tapi Pasal 2 dan Pasal 3," beber Ali.
Baca Juga:
Skandal e-KTP Memanas Lagi, Dua Tersangka Baru Muncul
"Tentu ini butuh waktu yang panjang kalau kemudian pasal-pasal yang berhubungan dengan Pasal 2 dan Pasal 3, ini harus dipahami juga, karena nanti pada gilirannya harus memenuhi seluruh unsur-unsurnya dapat merugikan negara," sambungnya.
KPK mengaku butuh dukungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam rangka menguatkan dugaan kerugian negara terkait pengadaan kapal angkut tank TNI AL di Kemenhan tersebut.
KPK melalui Unit Forensik Akunting Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi telah berkoordinasi dengan BPK dan BPKP