WAHANANEWS.CO, Jakarta - Terkuaknya dugaan aliran dana narkotika ke Kapolres Bima Kota kembali menampar wajah penegakan hukum dan memantik kritik keras terhadap pendekatan perang terhadap narkoba yang dinilai kian usang.
Nama Hari (23/2/2026) -- Kasus yang menjerat Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro karena diduga menerima aliran dana dari jaringan narkotika membuka kembali persoalan lama mengenai keterlibatan aparat penegak hukum dalam bisnis gelap yang seharusnya mereka berantas.
Baca Juga:
Operasi Tiga Hari, Bea Cukai dan Bareskrim Sita 13 Kg Sabu dari Apartemen Sunter
Peneliti Institute for Criminal Justice Reform, Girlie Ginting, menilai peristiwa tersebut bukanlah insiden tunggal melainkan cerminan kegagalan kebijakan narkotika yang selama ini terlalu mengedepankan pendekatan represif.
Kasus ini bermula dari pengembangan penangkapan warga sipil dalam perkara narkotika yang kemudian mengarah pada dugaan keterlibatan aparat kepolisian, dengan penyidikan menemukan aliran dana sebesar Rp2,8 miliar kepada AKBP Didik melalui bawahannya AKP Malaungi selaku Kasat Resnarkoba yang disebut bekerja sama dengan bandar narkotika.
Girlie menilai pola semacam itu berulang karena data Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan sepanjang 2019-2022 mencatat 106 polisi terlibat dalam peredaran narkotika dengan total 178 anggota di berbagai jenjang kepangkatan.
Baca Juga:
Residivis Narkotika Diciduk, Polres Labuhanbatu Sita Sabu dan Ketamin Senilai Rp7,4 Miliar
Nama-nama perwira seperti Teddy Minahasa, Andri Gustami, Satria Nanda, dan Edi Nurdin juga pernah terseret dalam kasus serupa yang memperkuat dugaan adanya persoalan sistemik.
"Perang terhadap narkotika dan kebijakan punitif di Indonesia telah usang, pendekatan pemidanaan dan tindakan represif hanya memperkuat pasar gelap dan memberi ruang bagi aparat koruptif untuk beroperasi, sementara hak asasi pengguna dan perspektif kesehatan masyarakat diabaikan," jelasnya dikutip pada Minggu (22/2/2026).
Ia menambahkan dalam pasar narkotika yang tidak teregulasi kendali sepenuhnya berada di tangan pelaku kriminal dan aparat koruptif sementara pengguna justru menjadi korban sistem, ditambah minimnya pengawasan terhadap Polri serta hukum acara yang tidak akuntabel yang memperparah situasi hingga membuka peluang penyelewengan barang bukti dan rekayasa perkara.