WahanaNews.co | Tim khusus yang dibentuk Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran akan melakukan rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), HAS.
Keputusan ini diambil setelah tim khusus yang terdiri dari jajaran Polda Metro Jaya, Kompolnas, Ombudsman, ahli transportasi, ahli hukum pidana, hingga Korlantas Polri melakukan diskusi.
Baca Juga:
Momen Mahasiswa UI Tagih Janji Anies Baswedan Terkait TKD
"Kami merencanakan melakukan rekonstruksi ulang, dengan melibatkan seluruh stakeholder dengan tujuan penanganan yang berjalan semakin transparan dan objektif," kata Fadil kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (31/1).
Disampaikan Fadil, fakta yang akan muncul dalam proses rekonstruksi itu juga akan didalami lebih lanjut oleh timsus.
"Tim asistensi yang akan melakukan rekonstruksi akan melakukan upaya-upaya untuk menemukan fakta-fakta yang lebih objektif. Kenapa? Karena melibatkan fakta-fakta itu," ucap dia.
Baca Juga:
Beri Kuliah Umum, Menteri Bahlil Lahadalia Dorong Mahasiswa Baru UI Jadi Pengusaha
Fadil turut memerintahkan jajarannya untuk menangani kasus kecelakaan ini secara objektif dengan melibatkan para ahli dari berbagai latar belakang.
"Tentunya sebagai mana tradisi Polda Metro Jaya ini dilakukan secara kolaborasi interprofesi agar peristiwa kecelakaan yang melibatkan almarhum Hasya dan pak Eko (pensiunan polisi) bisa tertangani dengan baik," tuturnya.
Sebelumnya, Fadil menyampaikan pihaknya membentuk tim khusus untuk kasus kecelakaan yang melibatkan HAS dan seorang purnawirawan Polri, AKBP Eko Setio Budi Wahono (ESBW).
Kata Fadil, tim ini dibentuk dalam rangka menyikapi berbagai respon terkait pengusutan perkara ini. Selain itu, tim juga dibentuk berdasarkan perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Sebagai Kapolda, saya akan mengambil langkah: Yang pertama akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta. Tim ini terdiri dari tim eksternal dan tim internal," kata Fadil kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/1).
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan HAS sebagai tersangka karena dianggap lalai dalam berkendara hingga menyebabkan dirinya meninggal dunia.
Namun, karena HAS telah meninggal dunia, maka kasus pun dihentikan dan polisi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Di sisi lain, Eko tak bisa ditetapkan sebagai tersangka karena yang bersangkutan mengemudikan kendaraannya di jalur yang benar. [rgo]