WAHANANEWS.CO, Jakarta - Tujuh mahasiswa Universitas Indonesia (UI) mengajukan uji formil terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru disahkan oleh pemerintah dan DPR.
Gugatan tersebut telah diterima Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 47/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.
Baca Juga:
UU TNI Direvisi, Kewenangan Prajurit Makin Luas dalam Operasi Militer dan Sipil
Permohonan ini diajukan oleh Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siaahan, Kelvin Oktariano, M. Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan R. Yuniar A. Alpandi pada Jumat (21/3).
Dalam permohonannya, para mahasiswa meminta agar ketentuan dalam UU TNI yang telah diubah, dihapus, atau dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dapat diberlakukan kembali.
Mereka beralasan bahwa revisi UU TNI tidak memenuhi asas keterbukaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).
Baca Juga:
Hadapi Penolakan, DPR Klaim Sudah Akomodasi Masukan Masyarakat Soal UU TNI
Minimnya partisipasi publik serta sulitnya akses masyarakat terhadap draf RUU TNI menjadi salah satu sorotan utama dalam gugatan ini.
Selain itu, mereka menilai RUU TNI diproses secara terburu-buru tanpa masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). RUU tersebut juga masih menggunakan naskah akademik periode 2020-2024, meski tidak berstatus carry over ke periode legislatif saat ini.
"Penyusunan RUU TNI di luar Prolegnas tanpa memenuhi syarat dalam Pasal 23 UU P3 menciptakan ketidakpastian hukum karena mengabaikan mekanisme perencanaan yang semestinya menjadi dasar pembentukan undang-undang," bunyi permohonan tersebut.