WahanaNews.co, Jakarta - Komnas HAM telah merampungkan pemantauan kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat, dan menghasilkan tiga kesimpulan terjadinya pelanggaran oleh kepolisian.
Hal itu diungkap dari hasil pemantauan yang dirilis pada Senin (14/10) lalu oleh Komnas HAM, melansir CNN Indonesia.
Baca Juga:
Pemantauan Kasus Vina dan Eki Dirampungkan Komnas HAM
Berdasarkan hal tersebut, Komnas HAM pun memberikan segudang rekomendasi untuk Kapolri. Salah satunya adalah memeriksa jajaran Polda Jawa Barat dan Polres Cirebon terkait dugaan proses penangkapan terpidana tewasnya Vina dan Eki yang tidak sesuai prosedur.
"Dari hasil pemantauan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM menyimpulkan ada tiga jenis pelanggaran HAM dalam kasus tersebut," demikian dikutip dari siaran pers Komnas HAM.
Tiga pelanggaran yang disimpulkan Komnas HAM itu adalah pelanggaran hak atas bantuan hukum, pelanggaran hak atas bebas penyiksaan, dan pelanggaran hak bebas dari tindakan penangkapan sewenang-wenang.
Baca Juga:
Atnike Nova Sigiro: Foto Jurnalistik Bantu Upaya Penyelidikan Dugaan Pelanggaran HAM
Komnas HAM menyatakan tiga kesimpulan itu bukan hanya didapat dari penelusuran fakta, dan keterangan terpidana hingga kuasa hukumnya. Kesimpulan-kesimpulan itu juga didapat dari dokumen putusan sidang etik propam di Polda Jabar dan Polresta Cirebon.
Atas dasar tiga kesimpulan itu, Komnas HAM merekomendasikan sejumlah poin kepada Kapolri, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kompolnas, dan Kanwil Kemenkumham Jabar.
Rekomendasi untuk Kapolri dan Kompolnas