WahanaNews.co, Jakarta - Eks pejabat Kementerian Perindustrian (Kemenperin) diperiksa Kejaksaan Agung sebagai saksi di kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas 109 ton periode 2010-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan pemeriksaan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, pada Kamis (13/6).
Baca Juga:
Emas dan Kripto, 2 Pilar Keuangan di Era Ketidakpastian Ekonomi Dunia
"Saksi yang diperiksa yakni EFY selaku Kasubdit Industri Pengelolaan Hasil Perkebunan di Kementerian Industri tahun 2010-2018," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (14/6).
Antam Apresiasi Kejagung usai Budi Said Jadi Tersangka Penipuan Emas
Harli mengatakan pemeriksaan juga dilakukan terhadap tujuh orang saksi lainnya.
Baca Juga:
Modus Usir Setan, Lansia di Jakut Jadi Korban Penipuan Rugi Rp500 Juta
Mereka yang diperiksa yakni SPR selaku Pensiunan PT Antam Tbk; FA selaku Pegawai Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam; PSI selaku Engineering Manager UBPP LM Antam.
Kemudian PAT selaku Senior Vice President Corporate Finance; AR selaku Product Inventory Control; DRS selaku Mantan Manager Refinery UBPP LM Antam dan AM selaku Dokumen Control London Bullion Market Association (LBMA) tahun 2020-2022.
Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan enam tersangka yang merupakan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Lokamulia (UBPPLM) PT Antam periode 2010 hingga 2021.