WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan kasus korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Dalam proses penyelidikan ini, KPK diduga telah menetapkan tersangka.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa penyidik telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait kasus tersebut.
Baca Juga:
Kubu Hasto Tuding Adanya Kriminalisasi dan Politisasi Pada Kasusnya, Ini Jawaban KPK
"Surat penyidikan sudah diterbitkan. Jika memang ada aparat penegak hukum (APH) lain yang juga menangani kasus ini, maka tugas Direktur Penyidikan dan Kasatgas adalah untuk berkoordinasi," ujar Setyo Budiyanto di Gedung ACLC KPK pada Rabu (5/3/2025).
Setyo menjelaskan bahwa hasil penyelidikan baru akan diumumkan setelah adanya koordinasi dengan APH lain yang turut menangani kasus dugaan korupsi di Bank BJB.
"Tindak lanjut terhadap kasus ini akan dilakukan setelah ada rilis resmi terkait status perkaranya. Keputusan mengenai langkah berikutnya menjadi kewenangan penyidik serta direktur atau deputi terkait," jelasnya.
Baca Juga:
Praperadilan Hasto Ditunda, KPK Tanggapi Amarah Kubu Sekjen PDIP
Meski telah mengonfirmasi adanya sprindik, Setyo belum mengungkapkan lebih banyak detail terkait dugaan korupsi di Bank BJB.
[Redaktur: Rinrin Kaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.