WahanaNews.co, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 3 orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek base transceiver station (BTS) Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Penetapan status tersangka ini didasarkan pada adanya bukti awal yang cukup.
Baca Juga:
Tepis Isu Jam Tangan Miliaran, Pejabat Kejagung Klaim Hanya Rp 4 Juta
"Kejagung telah melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap tiga orang," ujar Ketua Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, di Jakarta, pada Senin (11/9/2023).
Tiga tersangka baru ini adalah Elvano Hatorangan (EH), pejabat pembuat komitmen (PPK) dari Bakti, Jemy Sutjiawan (JS), Direktur Utama PT Sansaine Exindo, serta Muhammad Feriandi Mirza (MFM), Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti. Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan, dimulai dari 11 September 2023 hingga 30 September 2023 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung.
Elvano diduga telah bersama-sama dengan mantan Direktur Utama Bakti Kemenkominfo, Anang Achmad Latif, menyusun laporan yang menunjukkan seolah-olah penyedia jasa dapat menyelesaikan pekerjaan hingga 100% jika diberikan perpanjangan waktu, padahal pada saat itu pekerjaan dalam kontrak tersebut berada dalam kondisi kritis dan penyedia jasa tidak mampu melanjutkannya.
Baca Juga:
Kepercayaan Publik terhadap Kejagung Melonjak, Ungguli Lembaga Penegak Hukum Lain
Sementara itu, Jemy diduga telah memberikan sejumlah uang kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini. "Ia diduga memberikan sejumlah uang untuk mempengaruhi pihak-pihak seperti AAL, IH, GMS, dan MFM dengan tujuan memenangkan paket pekerjaan," ungkap Ketut.
Tersangka Mirza diduga bersama dengan Anang mengatur perencanaan sehingga memenangkan penyedia-penyedia tertentu yang sebelumnya telah ditentukan.
Para tersangka baru itu dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus korupsi BTS Bakti ini, Kejagung telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Salah satunya, Menkominfo nonaktif Johnny G Plate. Selain Johnny, Kejagung juga menetapkan Anang Achmad Latif selaku direktur utama Bakti Kemenkominfo, Galubang Menak selaku direktur utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020, Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment, dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.
Keenam orang tersebut saat ini sedang menghadapi persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa penuntut umum (JPU) telah mendakwa Johnny G Plate dan lima orang lainnya atas dugaan tindak korupsi dalam proyek BTS Kominfo yang menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 8 triliun.
Sementara itu, dua orang lainnya, yaitu Windi Purnama yang merupakan orang kepercayaan Irwan dan Muhammad Yusrizki, yang menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin dan Direktur PT Basis Utama Prima (BUP), masih berada dalam tahap penyidikan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]