WAHANANEWS.CO, Jakarta - KPK tengah mendalami sejumlah yayasan yang diduga tidak tepat untuk menampung duit corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan terafiliasi anggota DPR dalam dugaan korupsi Program Sosial BI (PSBI).
Hal tersebut diungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat ditanya apakah duit CSR BI itu ditampung oleh yayasan milik anggota DPR Satori dan Heri Gunawan.
Baca Juga:
Soal Dugaan Korupsi CSR BI, NasDem Hormati KPK Panggil Anggotanya
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pendalaman itu dilakukan untuk mengetahui siapa saja yang menerima duit CSR itu.
"Jadi ketika misalkan ada beberapa orang yang menerima CSR itu, itu mekanismenya melalui yayasan. Jadi nanti yayasan dulu, baru nanti pada orang tersebut kan, seperti itu," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/12).
Asep menjelaskan pendalaman itu juga dilakukan untuk mengetahui mekanisme pemilihan yayasan penerima CSR hingga aliran duit CSR.
Baca Juga:
Korupsi Dana CSR BI, Seluruh Anggota Komisi XI Diduga Terlibat
Ia menyinggung ada kemungkinan afiliasi CSR itu tidak berbentuk kepemilikan yayasan dan hanya melalui pemberian rekomendasi yayasan penerima CSR.
"Misalkan saya punya yayasan nih, saya sendiri punya yayasan, udah ke yayasan C aja. Nah itu tapi kan sama-sama tetap ke yayasan, artinya CSR itu sama-sama tetap ke yayasan," kata dia.
"Tapi kalau untuk yayasan itu adalah afiliasinya ke saya, atau saya misalkan hanya menunjuk saja, itu yang sedang kita dalami," sambungnya.