WahanaNews.co | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Antikorupsi, Masyarakat Aceh (MaTA), mendesak Polda Aceh untuk segera menetapkan aktor pemberi beasiswa dalam kasus dugaan korupsi dana beasiswa sebagai tersangka, sehingga ada kepastian hukum terkait perkara tersebut.
"Seharusnya Polda Aceh segera menetapkan tersangka terhadap aktornya terlebih dahulu, sehingga proses hukum berjalan dengan baik, dan siapa pun yang patut ditetapkan tersangka wajib diproses," kata Koordinator MaTA, Alfian, di Banda Aceh, Jumat (18/2/2022).
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Hal ini disampaikan Alfian menanggapi pernyataan Polda Aceh yang menyatakan bahwa 400 mahasiswa penerima beasiswa dari Pemerintah Aceh berpotensi menjadi tersangka karena tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa.
Alfian mempertanyakan kepastian hukum terhadap aktor pemberi beasiswa kepada mahasiswa yang dinilai tidak berhak tersebut.
“Audit BPKP sudah ada dan sudah menyebutkan kerugian negara, jika penerima yang tidak berhak saja bisa ditetapkan menjadi tersangka, harusnya pemberi beasiswa yang sudah diperiksa juga bisa ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Alfian menuturkan, pihaknya selalu melakukan monitoring terhadap perkembangan kasus ini sejak pertama dimulainya penyelidikan, termasuk saat Polda Aceh melakukan koordinasi dengan KPK perihal perkara tersebut.
"Sehingga kami dari awal menilai kasus ini murni terjadi korupsi dan diduga kuat terlibat elit politisi. Maka kita berharap Kapolda Aceh menyelesaikan kasus ini secara utuh," sebut Alfian.
Kepolisian Daerah Aceh menyatakan, sebanyak 400 mahasiswa penerima beasiswa Pemerintah Aceh berpotensi menjadi tersangka dugaan korupsi.
Polisi menemukan banyak penerima tidak memenuhi syarat dan mereka bersedia dana itu dipotong oleh calo penyalur beasiswa.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Aceh, Komisaris Besar Winardy, mengatakan, penyidik menemukan ada lebih dari 400 orang mahasiswa yang berpotensi jadi tersangka karena menerima beasiswa tidak memenuhi syarat dan diketahui memberikan kickback (penyaluran kembali) kepada koordinator penyalur beasiswa.
Kepolisian Daerah Aceh memberikan kesempatan ke penerima beasiswa untuk mengembalikan uang tersebut.
Langkah ini, menurut Winardy, untuk menghindari banyak calon tersangka.
Winardy mengklaim berkomitmen menuntaskan kasus ini.
Mereka akan menetapkan tersangka dalam waktu dekat dengan alat bukti yang cukup.
"Kita komitmen untuk tetap proses kasus ini," ujarnya.
Pemerintah Aceh pada 2017 mengalokasikan anggaran Rp 21,7 miliar lebih untuk beasiswa mahasiswa program studi mulai diploma tiga hingga doktoral atau S3.
Anggaran beasiswa itu ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSMD) Aceh.
Beasiswa tersebut disalurkan kepada 803 penerima dengan realisasi mencapai Rp 19,8 miliar lebih.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh telah memanggil dan memeriksa enam anggota DPR Aceh terkait pengusutan dugaan tindak pidana korupsi beasiswa tersebut.
Adapun enam anggota DPR Aceh yang telah dipanggil Polda Aceh untuk memberikan keterangan tersebut yakni berinisial AA, AS, HY, IU, YH, dan Z.
Dalam kasus ini, hasil temuan Inspektorat Aceh menyebutkan bahwa beasiswa tersebut berasal dari usulan 24 anggota DPR Aceh.
Jumlah penerima mencapai 938 mahasiswa, terdiri 825 penerima usulan anggota DPR Aceh dan 86 orang permohonan secara mandiri. [gun]