WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) alias Emil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto merespons peluang memanggil RK untuk mengkonfirmasi hasil penggeledahan yang dilakukan terhadap rumah RK.
Baca Juga:
Kaget Dapat Transfer Rp1,2 Miliar, Mahasiswi Hukum Ini Pilih Lapor ke KPK
"Penyidik akan memanggil saksi siapapun yang dianggap memiliki keterangan yang dibutuhkan dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani," kata Tessa saat dihubungi, Selasa (11/3/2025) melansir CNN Indonesia.
KPK sebelumnya telah menggeledah rumah RK di Kota Bandung terkait kasus ini pada Senin (10/3) kemarin.
Ridwan Kamil pun mengaku menghormati upaya penggeledahan yang dilakukan KPK. Politikus Golkar itu menyebut penyidik juga telah menunjukkan surat resmi ketika menggeledah.
Baca Juga:
Skandal Kuota Haji 2024 Dibongkar KPK, Gus Yaqut Terancam Dipanggil
Lembaga antirasuah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus Bank BJB ini pada 27 Februari 2025.
"Nanti dari hasil koordinasi itu baru diputuskan sebuah langkah atau tindak lanjut yang akan dilakukan seperti apa," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto pada Rabu (4/5) lalu.
Sudah ada tersangka yang ditetapkan namun belum disampaikan KPK ke publik. Kata Setyo, hal itu menjadi kewenangan penuh penyidik.