WAHANANEWS.CO, Jakarta - Skandal dugaan pemerasan dokumen keimigrasian yang menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim terus menggelinding dan kini disebut memiliki nilai fantastis hingga mencapai ratusan miliar rupiah.
Besarnya nilai dugaan pemerasan itu diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Baca Juga:
Konsolidasi Asuransi BUMN Dipercepat, MARTABAT Prabowo-Gibran: Langkah Strategis Perkuat Industri Nasional
"Nanti kami akan sampaikan angkanya dalam konferensi pers, mencapai ratusan miliar," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/6/2026).
Kasus tersebut kini menjerat delapan orang sebagai tersangka yang berasal dari jajaran pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi.
Salah satu nama yang menjadi sorotan publik adalah Silmy Karim yang saat ini menjabat Wamen Imipas dan sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024.
Baca Juga:
Viral Ibu Hamil Ditendang Preman Bersenjata di Medan, Pengakuan Korban Bikin Merinding
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK memeriksa sejumlah pihak terkait operasi senyap yang digelar di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat.
"8 orang tersangka tersebut, salah satunya yaitu saudara SK (Silmy Karim) yang merupakan Dirjen Imigrasi periode tahun 2023-2024," ujar dia.
Selain Silmy Karim, tujuh pejabat lain juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Mereka saat ini telah resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan.
KPK menempatkan seluruh tersangka di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.
Dalam perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Adapun delapan tersangka yang ditetapkan KPK terdiri dari Wamen Imipas 2025-2026 sekaligus mantan Dirjen Imigrasi 2023-2024 Silmy Karim (SK), Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG), Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat sekaligus mantan Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra (JS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS), Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat sekaligus mantan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah (RAA), Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), dan staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK sejak Selasa (2/6/2026) malam di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Operasi tersebut terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA).
Sebanyak 17 orang diamankan dalam operasi tersebut yang terdiri dari unsur pejabat negara, aparatur sipil negara, dan pihak swasta.
Di antara mereka terdapat sejumlah pejabat penting di lingkungan Imigrasi yang langsung menjadi perhatian publik.
Mereka antara lain mantan Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa para pihak yang diamankan berasal dari beberapa wilayah berbeda.
"2 orang swasta diamankan di wilayah Bali, kemudian 1 PN (Penyelenggara Negara) diamankan di wilayah Jawa Barat, yang merupakan Kakanwil Jawa Barat, Kakanwil Imigrasi Jawa Barat (Jaya Saputra). Kemudian pihak-pihak lainnya diamankan di Jakarta dan sekitarnya," ujar dia.
Selain menangkap para pihak yang diduga terlibat, KPK juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari tujuh unit mobil, lima belas unit sepeda motor, dan sebelas unit sepeda.
Penyidik juga menemukan logam mulia dalam jumlah yang cukup besar.
"Selain itu juga tim mengamankan logam mulia dalam bentuk emas ada sekitar ratusan gram," ujar dia.
KPK memastikan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara dan aliran dana dalam kasus tersebut.
Sebelum penetapan tersangka diumumkan, lembaga antirasuah itu juga melakukan gelar perkara terhadap seluruh pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan.
"Jadi, kita sama-sama tunggu nanti pihak-pihak siapa saja yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dari peristiwa tertangkap tangan ini," ucap dia.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang menimpa sektor keimigrasian dalam beberapa tahun terakhir karena tidak hanya menyeret pejabat aktif dan mantan pejabat tinggi, tetapi juga disebut memiliki nilai dugaan pemerasan hingga ratusan miliar rupiah.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]