WAHANANEWS.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG), Hari Karyuliarto, menegaskan dirinya sudah pensiun saat keputusan impor gas tersebut diambil dan mengaku menjadi korban perseteruan direksi Pertamina pada masa itu.
"Jadi yang menendang bolanya sebenarnya adalah Direksi dan Komisaris Pertamina waktu itu, bukan yang sekarang ya, yang waktu itu," kata Hari Karyuliarto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026) malam.
Baca Juga:
Tangguh LNG Perluas Akses Pendidikan Bagi Anak Muda Bintuni
Hari menilai kontrak pembelian LNG justru membawa keuntungan dan itulah yang membuat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) enggan memeriksa total keuntungan dalam kontrak tersebut.
"Dan kemudian ujung-ujungnya kontrak ini juga tidak rugi. Jadi rugi hanya pada masa COVID, sebelum dan setelah COVID menghasilkan keuntungan. Total keuntungannya sekarang adalah 96,7 juta dolar," ujar Hari.
"Kenapa BPK enggan memeriksa keuntungan? Bahkan seperti di sidang tadi, Jaksa Penuntut Umum KPK juga enggan membagi Laporan Hasil Pemeriksaannya (LHP). Kenapa? Ya karena untung. Kalau karena rugi pasti dikasih," lanjutnya.
Baca Juga:
Pemerintah Apresiasi Peluncuran Fasilitas LNG Bali, Targetkan Efisiensi dan Kemandirian Energi
Hari menekankan jika keuntungan dalam kontrak diperiksa sekarang, perhitungan kerugian negara dalam perkara ini bisa menjadi tidak nyata dan tidak pasti karena kontrak baru berakhir pada 2038.
"Kontrak ini baru berakhir pada tahun 2038 sehingga kalau mau dihitung untung ruginya ya tunggu sampai 2039, kan begitu, bukan karena pandemi COVID kemudian kargo per kargo dihitung kerugian," ujarnya.
Ia menambahkan kebijakan impor LNG dari Amerika Serikat terbukti tepat dan visioner karena hingga kini pemerintah kembali memperluas kerja sama LNG dengan AS.