Sementara itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengonfirmasi bahwa mantan Direktur Jenderal Pajak KD dicegah untuk bepergian ke luar negeri berdasarkan permintaan Kejagung.
Selain KD, Kejagung juga meminta empat orang lainnya untuk dicegah, yakni inisial BNDP, HBP, KL, dan VRH. Pencegahan tersebut berlaku mulai 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026.
Baca Juga:
Kejagung Geledah Rumah Pejabat Pajak Terkait Dugaan Korupsi 2016–2020
“Alasan: korupsi,” demikian dinukil dari dokumen yang diterima dari Ditjen Imigrasi.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.