WahanaNews.co, Jakarta - Dari kasus dugaan suap pengadaan jalan di Kalimantan Timur, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp525 juta.
"KPK amankan uang tunai Rp 525 juta sisa dari Rp1,4 miliar yang diberikan," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers Sabtu dini hari (25/11/2023).
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
Dalam kasus tersebut, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 orang. Sebanyak 5 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu terdiri dari dua orang penyelenggara negara dan tiga pihak swasta. Semuanya langsung ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Mereka adalah Direktur CV Bajasari, Nono Mulyatni: Pemilik PT Fajar Pasir Lestari Abdul Nanang Ramis; staf PT Fajar Pasir Lestari Hendra Sugiarto; Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Rahmat Fadjar; dan Pejebat Pembuat Komitmen Riado Sinaga.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Kasus berawal dari penganggaran pengadaan jalan nasional wilayah I di Provinsi Kalimantan Timur yang bersumber dari APBN.
Proyek dimaksud terkait peningkatan jalan simpang batu-laburan dengan nilai Rp49,7 miliar dan preservasi jalan kerang-lolo-kuaro dengan nilai Rp1,1 miliar.
Tiga tersangka dari pihak swasta lalu melakukan pendekatan dengan janji pemberian uang kepada tersangka Riado Sinaga dan Rahmat Fadjar. Keduanya setuju.
Dalam prosesnya, Rahmat memerintahkan Riado memenangkan perusahaan milik tiga tersangka lainnya. Dilakukan dengan memodifikasi dan memanipulasi beberapa item yang ada di aplikasi e-Katalog LKPP.
Usai memenangkan perusahaan milik tiga tersangka, Rahmat mendapat keuntungan 7 persen, sementara Riado diberi keuntungan 3 persen dari nilai proyek yang disepakati.
Pemberian uang dilakukan bertahap. Pada Mei 2023 sebesar Rp 1,4 miliar dan digunakan di antaranya untuk acara Nusantara Sail 2023.
Nono Mulyanto, Abdul Nanang dan Hendra Sugiarto selaku pihak pemberi dijerat pasal 5ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Rahmat dan Riado disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pdana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
[Redaktur: Alpredo Gultom]