WahanaNews.co, Medan – Kasus korupsi pembangunan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) domestik Tahun 2020 di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan, Kota Padangsidimpuan, Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menetapkan mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara, Binsar Situmorang sebagai tersangka.
"Penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus ini yakni FP selaku Direktur CV Satahi Persada sebagai Penyedia dan DS selaku Direktur CV Sportif Citra Mandiri sebagai Konsultan Pengawas," kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos Tarigan, Rabu (21/2/2024) melansir CNN Indonesia.
Baca Juga:
RI Pamerkan Cara Baik Atasi Pencemaran Danau Toba di WWF Bali
Dalam kasus ini, pekerjaan proyek IPAL tersebut dinilai tidak sesuai spesifikasi yang tertera dalam kontrak dengan kondisi barang dan jasa yang telah dikerjakan sehingga terdapat kekurangan volume.
Akibatnya IPAL yang dibangun di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan yang beralamat di Jalan Ompu Huta Tunjul Hutaimbaru Kota Padangsidimpuan tidak berfungsi.
"Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Kantor Akuntan Publik, kerugian keuangan negara sebesar Rp540.601.214," jelasnya.
Baca Juga:
Dosen UGM: Air Sungai Code Yogyakarta Mengandung Logam Berat dan Antibiotik Berlebihan
Yos menambahkan ketiga tersangka dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan.
"Saat dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, para tersangka mengakui perbuatannya dan hal tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara Penerimaan dan Penelitian Tersangka (BA-4)," urainya.
Menurut Yos, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 18 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.