Saat ini, baik Sueb, Imam Nugraha, Raden Febie, maupun Hasbulah telah divonis bersalah dan melanggar Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada September 2025 lalu. Para pelaku pun saat ini sedang menjalani hukumannya masing-masing, yakni Hasbullah divonis 2 tahun 9 bulan penjara, Sueb divonis 1 tahun 9 bulan penjara, Iman Nugraha divonis 1 tahun 9 bulan penjara, dan Raden Febie Firmansyah divonis 1 tahun 9 bulan penjara.
Sedangkan Jimmy Lie belum melakukan persidangan karena keburu melarikan diri ke luar negeri.
Baca Juga:
Marak Kepala Daerah Diciduk KPK, DPR Curiga Retret Hanya Agenda Simbolik
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.