WAHANANEWS.CO, Jakarta -Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui National Central Bureau Interpol Indonesia mengungkap alur penangkapan Jimmy Lie, buron kasus tindak pidana korupsi suap dalam pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tangerang, Banten.
Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Brigadir Jenderal Polisi Untung Widyamoko di Tangerang, Senin, mengatakan bahwa Jimmy Lie masuk daftar red notice Interpol sejak 22 September 2025 dan sebelumnya kabur ke luar negeri pada tahun 2022.
Baca Juga:
Marak Kepala Daerah Diciduk KPK, DPR Curiga Retret Hanya Agenda Simbolik
"Jimmy Lie merupakan buron yang sejak tahun 2022 memang dicari yang akhirnya berhasil kami pulangkan untuk mempertanggungjawabkan tindak pidana korupsi yang telah dilakukannya," ujar Untung.
Ia mengatakan penangkapan buron interpol ini dilakukan di kawasan Bandara Internasional Kualanamu, Medan, setelah terdeteksi oleh agen Polisi Diraja Malaysia serta pihak Imigrasi Putrajaya Malaysia yang akan masuk ke Indonesia.
"Pemulangan Interpol Red Notice atas nama saudara Jimmy Lie dan pemulangan Interpol Red Notice merupakan hasil kolaborasi dan kerjasama antara Divisi Hubungan Internasional, Kepolisian Resort Tangerang Kota, KJRI Penang," ujarnya.
Baca Juga:
Jangan Sampai Ketahuan, Ini 10 Kebiasaan Lucu Tamu Hotel Pemula
Untung menyebut, walaupun sudah berhasil ditangkap dan dibawa dari Malaysia, namun Jimmy Lie belum bisa langsung dimasukkan ke tahanan mengingat saat ini kondisi pemilik perusahaan PT Baja Marga Kharisma Utama itu tengah mengalami sakit.
"Saudara Jimmy Lie dalam hal ini mengalami gangguan kesehatan, untuk itu dilakukan upaya treatment untuk menjaga kondisinya, dan besok Insya Allah kami serahkan langsung kepada pihak Kejaksaan untuk tahap dua ini," ujarnya.
Kasus korupsi yang menjerat Jimmy Lie adalah kasus suap untuk pengurusan sertifikat 61 bidang tanah miliknya di tahun 2022. Melalui makelarnya Hasbulah, Jimmy Lie diketahui telah menyuap mantan Kepala Desa Kalibaru, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Sueb, Iman Nugraha selaku Satgas Yuridis PTSL BPN Kabupaten Tangerang serta Raden Febie yang ketika itu bekerja sebagai pegawai honorer di BPN Kabupaten Tangerang sebesar Rp960 juta agar ke 61 bidang tanahnya mendapatkan kuota program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang di tahun 2022.
Saat ini, baik Sueb, Imam Nugraha, Raden Febie, maupun Hasbulah telah divonis bersalah dan melanggar Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada September 2025 lalu. Para pelaku pun saat ini sedang menjalani hukumannya masing-masing, yakni Hasbullah divonis 2 tahun 9 bulan penjara, Sueb divonis 1 tahun 9 bulan penjara, Iman Nugraha divonis 1 tahun 9 bulan penjara, dan Raden Febie Firmansyah divonis 1 tahun 9 bulan penjara.
Sedangkan Jimmy Lie belum melakukan persidangan karena keburu melarikan diri ke luar negeri.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]