WahanaNews.co | Penyidik KPK mencecar tersangka Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Ardian, terkait sejumlah dokumen yang disita soal pembelian
lahan Munjul di Jakarta Timur oleh PT Perumda Sarana Jaya yang kini telah
berujung rasuah.
Tommy diperiksa dalam kapasitas saksi
untuk tersangka mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory
Corneles Pinontoan.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
"Tim Penyidik mengkonfirmasi yang
bersangkutan antara lain terkait dengan berbagai bukti dokumen dalam pengadaan
tanah di Munjul," ucap Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (8/7/2021).
Selain Tommy, dalam kasus ini KPK
telah menetapkan beberapa tersangka.
Mereka yakni Wakil Komisaris PT AP, Anja Rutunewe; mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana
Jaya, Yoory Corneles Pinontoan; korporasi, PT
Adonara Propertindo; dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (PT ABAM), Rudy Hartono Iskandar (RHI).
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
KPK menduga PT Perumda Jaya melakukan
perbuatan melawan hukum dalam pembelian tanah Munjul dengan tidak
melakukan kajian kelayakan terhadap objek tanah.
Apalagi, tersangka
Yoory telah melakukan kesepakatan di awal antara Anja dengan Perumda Jaya. Hal itu
dilakukan sebelum proses negosiasi dilakukan.
KPK menilai, kasus korupsi tanah Munjul ini telah
merugikan keuangan negara hingga mencapai miliaran rupiah.
"Atas perbuatan para tersangka
tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya
sebesar Rp 152,5 miliar," ucap Wakil Ketua KPK, Nurul
Ghufron, beberapa waktu lalu.
Atas perbuatannya, Yoory dan tersangka
lainnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. [dhn]