WahanaNews.co | Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung (Jampidmil Kejagung) melimpahkan berkas perkara 2 tersangka dengan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
"Penyerahan berkas perkara dan dua tersangka serta barang bukti pada hari Jumat (4/2/022)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (5/2/2022).
Baca Juga:
Kapuspen TNI Bantah Perwiranya Jadi Beking Tersangka Perundungan Anak SMA di Surabaya
Ia menyebutkan nama kedua tersangka, yakni Brigadir Jenderal TNI YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019, dan tersangka NPP selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta (GSH).
Penunjukan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta sebagai pihak yang memeriksa dan mengadili perkara koneksitas tindak pidana korupsi dana TWP AD pada tahun 2019-2020 berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Nomor 45/KMA/SK/II/2022 tanggal 3 Februari 2022.
"Selanjutnya kedua berkas perkara dan surat dakwaan para tersangka langsung dilimpahkan ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta," kata Leonard.
Baca Juga:
Skandal Judi Online: 4.000 Prajurit TNI Kena Sanksi, Danpuspom Beri Peringatan Keras
Berdasarkan penetapan Ketua Majelis Hakim Militer Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor: TAPHAN/01/K-AD/PMT-II/I/2022 tanggal 4 Februari 2022, status dua orang tersangka itu menjadi terdakwa.
Selanjutnya, ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memerintahkan Oditur Militer Tinggi pada Oditur Militer Tinggi II Jakarta untuk melaksanakan penetapan penahanan terhadap kedua terdakwa selama 30 hari terhitung mulai 4 Februari sampai dengan 5 Maret 2022.
"Terdakwa Brigadir Jenderal TNI YAK ditahan di Instalasi Tahanan Militer Puspomad, sedangkan terdakwa NPP ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ujarnya.