Kasus ini bermula adanya penempatan dana TWP tidak sesuai dengan ketentuan dan investasi di luar ketentuan pengelolaan TWP berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tanggal 12 Maret 2018, atau untuk kepentingan pribadi dan kerja sama bisnis, yaitu NPP selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta (PT GSH), inisial A selaku Direktur PT Indah Bumi Utama dan Kolonel CZI Purn. CW dan KGS M M S dari PT Artha Mulia Adiniaga.
Domain dana TWP yang disalahgunakan oleh terdakwa, termasuk domain keuangan negara, sehingga dapat menjadi sebuah kerugian keuangan negara.
Baca Juga:
Kapuspen TNI Bantah Perwiranya Jadi Beking Tersangka Perundungan Anak SMA di Surabaya
Adapun sumber dana TWP dari gaji prajurit yang dipotong dengan sistem autodebet langsung dari gaji prajurit sebelum diserahkan sehingga negara harus terbebani dengan kewajiban mengembalikan uang yang telah disalahgunakan tersebut kepada para prajurit.
Akibat perbuatan terdakwa Brigadir Jenderal TNI YAK dan terdakwa NPP, merugikan keuangan negara c.q. TWP AD sebesar Rp133,76 miliar berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP pada 28 Desember 2021.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 atau Pasal 8 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:
Skandal Judi Online: 4.000 Prajurit TNI Kena Sanksi, Danpuspom Beri Peringatan Keras
Tim penuntut koneksitas, yakni jaksa dan oditur pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer selanjutnya akan menunggu penetapan jadwal hari sidang atau rencana sidang terkait dengan persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana TWP AD tahun 2019-2020. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.