WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota TNI Angkatan Darat (AD) sebagai juru bayar pada Bekang Kostrad Cibinong periode 2014—2021 Pembantu Letnan Dua (Pelda) Purnawirawan Dwi Singgih Hartono dituntut 14 tahun penjara terkait dengan kasus dugaan korupsi kredit fiktif BRIguna Bekang Kostrad Cibinong tahun 2019—2023 pada lokasi BRI Unit Menteng Kecil.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Juli Isnur meyakini Dwi Singgih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.
Baca Juga:
2 Tersangka Korupsi Masjid Rp101 M di Karanganyar Ditahan
"Hal ini sebagaimana diatur dalam dakwaan primer, yaitu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/5/2025) melansir Antara.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut agar Dwi Singgih dikenakan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dwi Singgih turut dituntut agar dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp49,02 miliar subsider 7 tahun penjara.
Baca Juga:
Korupsi Dana BLU, JPU Tuntut 9 Tahun Penjara Mantan Rektor UIN Sumut
JPU menilai perbuatan korupsi itu dilakukan Dwi Singgih, antara lain, bersama dengan karyawan PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) Cabang Menteng Kecil periode 2019—2023 Nadia Sukmaria, Kepala Unit BRI Cabang Menteng Kecil periode 2019—2022 Rudi Hotma, dan Kepala Unit BRI Cabang Menteng Kecil periode 2022—2023 Heru Susanto, yang disidangkan secara bersamaan.
Ketiganya turut dituntut agar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut, serta dituntut agar dinyatakan melanggar pasal yang sama.
Kendati demikian, Nadia hanya dituntut agar dikenakan pidana penjara selama 7 tahun. Sementara, Rudi dan Heru masing-masing selama 5 tahun penjara.