Ketiganya juga dituntut agar dijatuhkan pidana denda dengan besaran yang sama dengan Dwi Singgih, yakni Rp750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain itu, ketiga terdakwa dituntut agar dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, yang meliputi Nadia sebesar Rp29,8 juta; Rudi Rp65,5 juta; dan Heru Rp26,5 juta.
Baca Juga:
Terkait Laporan Dugaan Korupsi Proyek Peningkatan Terminal Senen, Kapuspen Kejati: Sudah Ditangani Pidsus
Sebelum mengajukan tuntutan, JPU menuturkan terdapat beberapa hal memberatkan dan meringankan yang dipertimbangkan. Hal memberatkan meliputi perbuatan para terdakwa menghambat program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Selain itu, perbuatan para terdakwa telah bersekongkol untuk merugikan keuangan negara sejumlah Rp57,05 miliar. Khusus Dwi Singgih, hal memberatkan yang turut dipertimbangkan, yakni tidak memiliki iktikad baik untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.
"Sementara hal-hal yang meringankan, yaitu para terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggung jawab kepada keluarga. Lalu Rudi dan Heru telah mengembalikan sebagian uang yang telah dinikmatinya," tutur JPU.
Baca Juga:
Sinyalemen DPRD Sulteng Korupsi Ratusan Miliar Setiap Tahun, KPK: Sudah Peringatkan Berkali-kali
Dalam kasus tersebut, Dwi Singgih didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp57,05 miliar dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, salah satunya memperkaya diri Dwi Singgih sebesar Rp56,79 miliar.
Selain memperkaya diri sendiri, perbuatan korupsi dilakukan Dwi Singgih untuk memperkaya beberapa pihak lain, yaitu Nadia senilai Rp29,8 juta; Rudi Hotma Rp65,5 juta; Heru Rp26,5 juta; Antonius HPP Rp20 juta; Muyasir Rp4 juta; Wiwin Tinni Rp1 juta, Herawati Rp1,8 juta; serta Maman dan Sutrisno masing-masing sebesar Rp53,5 juta.
Adapun perbuatan korupsi yang dilakukan Dwi Singgih diduga antara lain dengan melakukan pemalsuan data-data persyaratan pengajuan permohonan kredit BRIguna ke BRI Unit Menteng Kecil pada periode 2019-2023.