WahanaNews.co | Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana minta kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe secepatnya membeli buku hukum pidana dan membacanya.
Pernyataan ini Kurnia sampaikan lantaran pengacara Lukas sebelumnya menyebut persoalan dugaan korupsi klien mereka akan diserahkan ke hukum adat.
Baca Juga:
Penyidik KPK Panggil Direktur PT RDG Airlines dalam Kasus Dugaan Suap
“ICW berharap pengacara saudara Lukas Enembe segera bergegas membeli buku tentang hukum pidana dan membacanya secara perlahan,” kata Kurnia saat dihubungi wartawan, Rabu (12/10/2022).
Kurnia mengingatkan, merujuk pada Pasal 109 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidikan hanya bisa dihentikan karena situasi tertentu.
Hal tersebut antara lain, tidak cukup bukti, bukan merupakan tindak pidana, maupun penyidikan dihentikan demi hukum.
Baca Juga:
KPK Ungkap Tersangka Penyuap Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia
Selain itu, Kurnia juga meminta pengacara Lukas membaca Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasal 40 UU tersebut menyatakan KPK bisa menghentikan penyidikan jika penanganan kasus tersebut tidak selesai dalam waktu dua tahun.
“Karena perkara ini diusut oleh KPK, pengacara saudara Lukas juga harus menambah referensi dengan membaca ketentuan Pasal 40 UU KPK,” ujar Kurnia.
Ia menegaskan, kedua ketentuan tersebut, baik yang merujuk pada KUHAP maupun UU KPK sama sekali tidak menyatakan suatu kasus pidana dihentikan karena berkaitan dengan adat.