“Sama sekali tidak menyebutkan alasan penghentian penyidikan karena seseorang diangkat sebagai kepala suku,” tuturnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Lukas, Aloysius Renwarin menyebut dewan adat yang terdiri dari tujuh suku telah mengesahkan Lukas sebagai Kepala Suku Besar.
Baca Juga:
Penyidik KPK Panggil Direktur PT RDG Airlines dalam Kasus Dugaan Suap
Ia mengklaim masyarakat adat sepakat dugaan korupsi yang menjerat Lukas diserahkan ke mekanisme hukum adat.
Tidak hanya itu, ia menyebut masyarakat juga meminta pemeriksaan oleh KPK dilakukan di tempat terbuka seperti tanah lapang di Jayapura, alih-alih di Jakarta.
“Semua urusan akan dialihkan kepada adat yang mengambil sesuai hukum adat yang berlaku di tanah Papua,” kata Aloysius saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).
Baca Juga:
KPK Ungkap Tersangka Penyuap Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia
Terkait hal ini, KPK menyatakan eksistensi masyarakat adat memang diakui di Indonesia. Namun, mekanisme hukum adat yang akan diterapkan kepada Lukas tidak akan mempengaruhi proses hukum positif yang sedang bergulir.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menuturkan, meski hukum adat diakui dalam kasus kejahatan, apalagi korupsi, digunakan hukum yang berlaku secara nasional.
“Perihal apabila hukum adat kemudian juga akan memberikan sanksi moral atau adat kepada pelaku tindak kejahatan, hal tersebut tentu tidak berpengaruh pada proses penegakan hukum positif sesuai UU yang berlaku,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (11/10/2022).