WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dugaan korupsi tambang nikel di Konawe Utara yang pernah dihentikan penyidikannya kini kembali menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Kehutanan.
Perkara yang sempat menghebohkan karena disebut berpotensi merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun itu sebelumnya dihentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan.
Baca Juga:
Infrastruktur Listrik Sultra Naik Kelas, PLN Siapkan GITET Andowia untuk Topang Industri
Sorotan baru muncul setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mendatangi kantor Kementerian Kehutanan di Jakarta untuk melakukan penggeledahan.
Penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Sejumlah penyidik Jampidsus terlihat membawa berbagai dokumen serta berkas yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut dari kantor kementerian.
Baca Juga:
Stargate Mineral Asia Hibahkan 9 Hektare Lahan, PLN Siapkan GITET Strategis di Konawe Utara
Penggeledahan itu dilaporkan berlangsung pada Rabu (7/1/2025) sore.
Aktivitas penyidik yang keluar masuk kantor kementerian sambil membawa dokumen memicu spekulasi bahwa Kejaksaan Agung tengah menelusuri lebih dalam dugaan pelanggaran dalam proses pemberian izin maupun pengelolaan kawasan tambang nikel di wilayah tersebut.
Namun hingga kini pihak Kejaksaan Agung belum memberikan penjelasan rinci mengenai perkembangan penyidikan perkara tersebut.