Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengaku belum mengetahui secara detail kegiatan penyidik Jampidsus di kantor Kementerian Kehutanan saat penggeledahan berlangsung.
Sebelumnya kasus dugaan korupsi tambang nikel Konawe Utara sempat ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Triliunan Berakhir SP3, Ini Penjelasan KPK
Namun lembaga antirasuah tersebut kemudian menghentikan proses penyidikan setelah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.
Penghentian perkara dilakukan karena auditor negara tidak dapat memastikan nilai kerugian negara dalam kasus tersebut.
Selain itu pasal yang berkaitan dengan dugaan suap dalam perkara tersebut dinilai telah melewati masa kedaluwarsa.
Baca Juga:
Tambang Nikel Konawe Utara Dibuka Lagi, Nama Mantan Bupati Masuk Radar Kejagung
“Dalam surat BPK disampaikan kerugian negara tidak bisa dihitung karena tambang yang belum dikelola tidak tercatat sebagai keuangan negara atau daerah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Budi juga menjelaskan bahwa tambang yang dikelola oleh perusahaan swasta tidak masuk dalam kategori keuangan negara sehingga proses penghitungan kerugian negara menjadi sulit dilakukan.
Meski demikian langkah Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan kembali memunculkan harapan publik agar perkara yang sebelumnya sempat berhenti itu dapat ditelusuri lebih jauh.