WahanaNews.co | Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, bersyukur nama baik anaknya bisa dipulihkan karena tidak terbukti lakukan tindak asusila ke istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Menurut Samuel Hutabarat, dengan dihentikannya lanjutan perkara pelecehan Brigadir J ke Putri Candrawathi membuktikan bahwa Irjen Ferdy Sambo memang cuma ingin mempengaruhi publik.
Baca Juga:
Sidang Pekan Depan, Putri Candrawathi Bakal Bertemu Langsung Orang Tua dan Kekasih Brigadir J
Dan, Samuel Hutabarat juga nantikan pembuktikan sandiwara Ferdy Sambo tentang tuduhan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi di pengadilan nantinya.
Ayah Brigadir J mengaku bersyukur atas dihentikannya penyelidikan kasus tindak asusila terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.
Ia mengatakan, dengan dihentikannya penyelidikan tersebut membuat tuduhan yang diluncurkan kepada Brigadir J terbantahkan.
Baca Juga:
Kronologi Ayah Brigadir J Murka ke Pendeta Gilbert
"Kita bersyukur ternyata semua yang dituduhkan sama anak kita almarhum semuanya itu sudah terbantahkan, sudah ditutup demi hukum," ucap Samuel, dikutip Selasa (16/8/2022).
Menurutnya, dengan dihentikan penyelidikan, menunjukkan bahwa tak ada bukti yang bisa membuktikan tindak asusila yang sebelumnya dituduhkan pada putranya.
Samuel pun berharap dengan dihentikannya penyelidikan itu bisa mengembalikan nama baik Brigadir J.
Namun, untuk hal tersebut, Samuel akan berkonsultasi dengan lawyer guna menentukan jalan terbaik ke depannya.
Menurut Samuel, jika Ferdy Sambo masih bersikukuh mengatakan ada unsur tindak asusila, maka disilakan kepadanya untuk membuktikan di dalam persidangan.
"Biarkan aja mereka itu berbicara karena pembuktiannya kan nanti di pengadilan, itu tidak mempengaruhi proses hukumnya, itu hanya argumen untuk mempengaruhinya publik," jelasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menghentikan kelanjutan perkara laporan polisi dugaan tindak asusila Brigadir J terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Hasil gelar perkara Bareskrim Polri memutuskan menghentikan laporan tindak asusila Brigadir J terhadap Putri Candrawathi karena tidak ditemukan dugaan peristiwa pidana.
Selain itu, Bareskrim Polri menghentikan kelanjutan perkara laporan polisi atas dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E oleh Brigadir J.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, Brigadir J tidak terbukti melakukan tindak pidana terhadap istri Irjen Ferdy Sambo di rumah dinasnya.
Adapun laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 lalu.
Laporan itu didaftarkan oleh Putri Candrawathi.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jumat (12/8/2022).
Putri Candrawathi sebelumnya menuding Brigadir J telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau pasal 4 jo pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS.
"Di mana (Putri Candrawathi mengaku) waktu kejadian diduga pada hari Jumat tanggal 8 juli sekitar pukul 17.00 WIB bertempat Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dengan pelapor Putri Candrawathi, korbannya juga sama. Terlapornya Nofriansyah Yosua," jelasnya.
Namun, kata Andi, kasus tersebut tidak ditemukan dugaan peristiwa pidana.
Maka, Brigadir J tidak terbukti melakukan tindak pidana terhadap istri Irjen Ferdy Sambo di rumah dinasnya.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, juga menyebut adanya laporan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E oleh Brigadir J, yang juga dihentikan.
Laporan itu dihentikan seusai penyidik melakukan gelar perkara.
"Berdasarkan hasil gelar tadi perkara ini dihentikan penanganannya," kata Andi.
Adapun laporan itu terdaftar dengan nomor laporan polisi LP368/A/VII/2022/SPKT/PolresMetroJakartaSelatan tanggal 8 Juli 2022.
Pelapor kasus ini merupakan seorang anggota Polres Metro Jakarta Selatan.
"Pelapornya adalah Briptu Martin Gabe atau anggota Polres Metro Jakarta Selatan, korbannya adalah Bharada E, terlapor Brigadir Yoshua," jelasnya.
Dalam laporannya, kata Andi, pelapor melaporkan Brigadir J atas dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP junco pasal 53 KUHP.
"Di mana terkait laporan ini tempatnya di Jakarta pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di Kompleks Duren Tiga nomor 46 Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan," jelasnya.
Namun begitu, kata Andi, kasus tersebut tidak ditemukan dugaan peristiwa pidana.
Dengan kata lain, Brigadir J tidak terbukti melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap Bharada E.
Andi menyebut laporan tindak asusila kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, dan percobaan pembunuhan kepada Bharada E dengan terlapor Brigadir J, merupakan upaya penghalangan penyidikan.
"Ini bagian dari pada upaya untuk menghalang-halangi pengungkapan dari pada kasus 340 (pembunuhan berencana)," ungkapnya. [gun]