WahanaNews.co | Kapolsek Pinang, Tangerang, Iptu M Tapril diganjar sanksi dicopot dari jabatannya lantaran diduga telah melakukan pelecehan terhadap seorang perempuan.
Korban mengungkapkan, Tapril bersikap arogan dan merendahkan korban, bahkan melakukan pelecehan seksual.
Baca Juga:
Pemkot Tangerang Salurkan PMT kepada 600 Pasien TBC untuk Pencegahan
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan bahwa Tapril sudah ditindak.
Penindakan tersebut berupa mutaki ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Metro Jaya.
"Yang bersangkutan sudah dipindahkan atau dimutasikan ke Yanma Polda sejak 29 Oktober 2022," kata Zain, dilansir dari Tribunnews.
Baca Juga:
Polri Buka Layanan Call Center 110 untuk Laporkan Pemalakan THR Jelang Lebaran
Kasus pelecehan seksual ini pun sudah ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
"Saat ini perkaranya sedang ditangani oleh Bid Propam Polda Metro Jaya," ucap Zain.
Cerita dan Kronologi Korban Pelecehan