WahanaNews.co | Kapolsek Pinang, Tangerang, Iptu M Tapril diganjar sanksi dicopot dari jabatannya lantaran diduga telah melakukan pelecehan terhadap seorang perempuan.
Korban mengungkapkan, Tapril bersikap arogan dan merendahkan korban, bahkan melakukan pelecehan seksual.
Baca Juga:
Pemerintah Kabupaten Tangerang klaim penurunan angka stunting pada balita 6,9%.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan bahwa Tapril sudah ditindak.
Penindakan tersebut berupa mutaki ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Metro Jaya.
"Yang bersangkutan sudah dipindahkan atau dimutasikan ke Yanma Polda sejak 29 Oktober 2022," kata Zain, dilansir dari Tribunnews.
Baca Juga:
Buntut Kritik Proyek PSN PIK 2, Said Didu Dipolisikan
Kasus pelecehan seksual ini pun sudah ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
"Saat ini perkaranya sedang ditangani oleh Bid Propam Polda Metro Jaya," ucap Zain.
Cerita dan Kronologi Korban Pelecehan