WahanaNews.co | Rusnawi (53), yang kini berstatus mantan Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Nusa Tenggara Barat (NTB), ternyata pernah membuat laporan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Menurut Rusnawi, pelaporan pada Maret 2021 itu terkait dugaan kasus pemalsuan nomor kepegawaian di BKKBN.
Baca Juga:
BKKBN Sulut dan Pemkab Minahasa Selatan Libatkan Pakar Identifikasi Penyebab Stunting
Jalur hukum ditempuh setelah upaya koordinasi yang dilakukan Rusnawi tidak mendapatkan jawaban memuaskan.
"Saya ajukan surat aduan masyarakat pada Mabes Polri tanggal 3 atau 4 Maret 2021," kata Rusnawi kepada wartawan di Pangkalpinang, Selasa (28/9/2021).
Menurut Rusnawi, sebelum membuat laporan ke polisi, dirinya telah melapor ke BKKBN pusat dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca Juga:
BKKBN Sulut Tekankan Pentingnya Dukungan Pemangku Kepentingan Turunkan Angka Stunting
Namun, pengaduan yang disampaikan tidak membuahkan hasil.
Dalam laporan ke Bareskrim, Rusnawi juga melampirkan nomor identitas pegawai negeri sipil (NIP) atau NRP miliknya yang berjumlah 18 angka.
Nomor itu diduga palsu karena tidak terdaftar di BKN dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Imbasnya, gaji dan tunjangan Rusnawi selaku kepala BKKBN NTB sejak dilantik pada 1 April 2020 tidak bisa dibayarkan.
Padahal, untuk melanjutkan pengabdian sebagai Kepala BKKBN NTB, Rusnawi diwajibkan mundur dari kedinasan TNI Angkatan Udara, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.
Bareskrim kemudian melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan penipuan nomor kepegawaian yang dilayangkan mantan perwira TNI AU berpangkat kolonel itu.
Hasilnya, menurut Rusnawi, Bareskrim bakal melakukan pengembangan kasus setelah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berkekuatan hukum tetap.
Dalam surat tertanggal 16 Juni 2021 yang ditandatangani atas nama Direktur Tindak Pidana Umum Kasubdit I, Kombes Pol Wira Satya Triputra, itu dijelaskan bahwa Bareskrim telah mewawancarai Rusnawi selaku pelapor.
Kemudian meminta keterangan saksi dari pegawai dari BKKBN, panitia seleksi, dan pegawai BKN.
"Dalam surat itu, Bareskrim mengatakan bahwa mereka tidak menemukan unsur niat jahat, namun akan melanjutkan kasus jika sudah inkrah," ujar Rusnawi.
Rusnawi sempat memperlihatkan surat hasil penyelidikan Bareskrim kepada wartawan.
"Saya sudah konsultasi ke advokat dan terkesan hasil penyelidikan ada kejanggalan, jadi rencana mau lapor ulang," ujar Rusnawi.
Rusnawi mengaku heran, upaya perbaikan NIP/NRP yang dilakukannya selama ini berjalan sulit dan tidak pernah berhasil.
Namun, polisi justru menyatakan tidak ada unsur niat jahat.
"Jabatan tinggi pratama saja bisa seperti ini. Perlu diperbaiki birokrasi negara ini. Harus ada niat baik dari pemerintah," ucap Rusnawi. [qnt]