WahanaNews.co, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) didesak memberikan penjelasan terkait motif anggotanya yang membuntuti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah.
Insiden ini terjadi ketika anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda Iqbal Mustofa, menguntit Jampidsus saat makan malam di sebuah restoran di Cipete, Jakarta Selatan, pada Minggu (19/5/2024) lalu.
Baca Juga:
2 Teroris Afiliasi JAD dan ISIS Ditangkap Densus 88 di Bima NTB
Meski Polri telah mengakui kejadian tersebut, mereka masih enggan mengungkapkan alasan di balik penguntitan itu.
Bambang Rukminto, peneliti bidang kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), menyerukan agar Polri segera memberikan penjelasan untuk mencegah asumsi liar beredar di masyarakat.
"Dengan tidak adanya penjelasan, masyarakat melihat ketidakpastian mengenai apa yang sebenarnya terjadi," ungkap Bambang. Ia menilai Polri secara tidak langsung mengabaikan fakta peristiwa penguntitan dengan tidak mengungkapkan motifnya.
Baca Juga:
Sebar Ancaman Teror saat Kedatangan Paus, Densus 88 Usut Motif 7 Pelaku
Mengutip teori pengekangan masyarakat Huxleyan, Bambang menyatakan bahwa dengan membiarkan asumsi-asumsi liar berkembang, pemerintah seolah sengaja membuat masyarakat bingung dan akhirnya acuh terhadap informasi.
Hal ini dapat diterjemahkan sebagai upaya untuk melemahkan suara kritis masyarakat.
Sebelumnya, baik Polri maupun Kejaksaan Agung telah membenarkan adanya kejadian penguntitan oleh anggota Densus 88 terhadap Jampidsus.