WahanaNews.co, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) didesak memberikan penjelasan terkait motif anggotanya yang membuntuti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah.
Insiden ini terjadi ketika anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda Iqbal Mustofa, menguntit Jampidsus saat makan malam di sebuah restoran di Cipete, Jakarta Selatan, pada Minggu (19/5/2024) lalu.
Baca Juga:
2 Teroris Afiliasi JAD dan ISIS Ditangkap Densus 88 di Bima NTB
Meski Polri telah mengakui kejadian tersebut, mereka masih enggan mengungkapkan alasan di balik penguntitan itu.
Bambang Rukminto, peneliti bidang kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), menyerukan agar Polri segera memberikan penjelasan untuk mencegah asumsi liar beredar di masyarakat.
"Dengan tidak adanya penjelasan, masyarakat melihat ketidakpastian mengenai apa yang sebenarnya terjadi," ungkap Bambang. Ia menilai Polri secara tidak langsung mengabaikan fakta peristiwa penguntitan dengan tidak mengungkapkan motifnya.
Baca Juga:
Sebar Ancaman Teror saat Kedatangan Paus, Densus 88 Usut Motif 7 Pelaku
Mengutip teori pengekangan masyarakat Huxleyan, Bambang menyatakan bahwa dengan membiarkan asumsi-asumsi liar berkembang, pemerintah seolah sengaja membuat masyarakat bingung dan akhirnya acuh terhadap informasi.
Hal ini dapat diterjemahkan sebagai upaya untuk melemahkan suara kritis masyarakat.
Sebelumnya, baik Polri maupun Kejaksaan Agung telah membenarkan adanya kejadian penguntitan oleh anggota Densus 88 terhadap Jampidsus.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, bahkan mengonfirmasi identitas anggota tersebut, yaitu Bripda Iqbal Mustofa.
Meski telah diperiksa oleh Propam Polri, Bripda Iqbal Mustofa tidak dijatuhi sanksi apa pun karena dinyatakan tidak terdapat masalah dalam kasusnya.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, mengungkapkan, "Dari hasil pemeriksaan di Propam, seandainya ada permasalahan pasti disampaikan. Kadiv Propam menyatakan bahwa tidak ada masalah dengan kasus ini."
Di sisi lain, Polri menganggap kasus penguntitan Jampidsus Kejagung oleh Bripda Iqbal Mustofa sudah selesai dan meminta agar tidak ada pihak yang memperpanjang masalah ini.
Sandi menekankan bahwa hubungan antara Polri dan Kejaksaan Agung tetap baik.
"Jika masalah ini diperpanjang, justru menimbulkan kecurigaan adanya pihak-pihak tertentu yang ingin mengadu domba antara Kejaksaan dan Kepolisian," tegas Sandi.
Dengan demikian, Polri menganggap tidak ada masalah dengan kasus penguntitan Jampidsus oleh anggotanya dan tidak berniat menindaklanjutinya lebih jauh.
Mereka juga memastikan tidak ada gesekan dengan Kejaksaan Agung terkait insiden ini.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]