Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, bahkan mengonfirmasi identitas anggota tersebut, yaitu Bripda Iqbal Mustofa.
Meski telah diperiksa oleh Propam Polri, Bripda Iqbal Mustofa tidak dijatuhi sanksi apa pun karena dinyatakan tidak terdapat masalah dalam kasusnya.
Baca Juga:
2 Teroris Afiliasi JAD dan ISIS Ditangkap Densus 88 di Bima NTB
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, mengungkapkan, "Dari hasil pemeriksaan di Propam, seandainya ada permasalahan pasti disampaikan. Kadiv Propam menyatakan bahwa tidak ada masalah dengan kasus ini."
Di sisi lain, Polri menganggap kasus penguntitan Jampidsus Kejagung oleh Bripda Iqbal Mustofa sudah selesai dan meminta agar tidak ada pihak yang memperpanjang masalah ini.
Sandi menekankan bahwa hubungan antara Polri dan Kejaksaan Agung tetap baik.
Baca Juga:
Sebar Ancaman Teror saat Kedatangan Paus, Densus 88 Usut Motif 7 Pelaku
"Jika masalah ini diperpanjang, justru menimbulkan kecurigaan adanya pihak-pihak tertentu yang ingin mengadu domba antara Kejaksaan dan Kepolisian," tegas Sandi.
Dengan demikian, Polri menganggap tidak ada masalah dengan kasus penguntitan Jampidsus oleh anggotanya dan tidak berniat menindaklanjutinya lebih jauh.
Mereka juga memastikan tidak ada gesekan dengan Kejaksaan Agung terkait insiden ini.