WAHANANEWS.CO, Jakarta - Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri telah menyita uang senilai Rp2,5 miliar terkait kasus pemerasan yang melibatkan 45 warga negara Malaysia selama acara Djakarta Warehouse Project (DWP).
Kasus ini melibatkan 18 anggota polisi dan kini memasuki tahap pengembalian uang kepada para korban.
Baca Juga:
Sungai Siak Makan Korban, Kru Kapal Asal Malaysia Tenggelam dan belum Ditemukan
Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, menjelaskan bahwa uang sitaan tersebut akan dikembalikan kepada para korban setelah selesai digunakan sebagai barang bukti dalam sidang etik terhadap para terduga pelaku.
“Sebanyak Rp2,5 miliar berhasil kami amankan sebagai barang bukti, dan uang ini akan dikembalikan kepada yang berhak setelah proses hukum selesai,” ungkap Brigjen Agus dalam konferensi pers di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).
Ia menambahkan bahwa mekanisme pengembalian uang akan dilakukan secara terstruktur dan diawasi ketat. Pendataan dan pemeriksaan menyeluruh juga akan dilakukan untuk memastikan seluruh korban mendapatkan hak mereka.
Baca Juga:
Mengenang Jack Marpaung dan Warisan Inspiratifnya Sepanjang Masa
Tiga anggota polisi telah dipecat melalui sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dengan status Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Mereka adalah Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya; AKBP Malvino Edward Yusticia, Mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba; dan AKP Yudhy Triananta Syaeful, Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba.
Sementara itu, sidang etik terhadap dua anggota lainnya berinisial S dan DF masih berlangsung.
Keduanya merupakan anggota Polda Metro Jaya yang telah dimutasi untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto.
Kasus ini bermula pada 13-15 Desember 2024, ketika 18 anggota polisi dari berbagai satuan di Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran memeras 45 warga Malaysia di JI-Expo Kemayoran.
Modus pemerasan dilakukan dengan dalih pemeriksaan identitas dan pelanggaran hukum yang tidak terbukti.
Tindakan ini terungkap setelah para korban melapor, sehingga Divpropam Polri melakukan penyelidikan.
Uang hasil pemerasan senilai Rp 2,5 miliar kemudian disita dan disimpan dalam rekening khusus yang disiapkan untuk pengembalian kepada korban.
Divpropam Polri menegaskan komitmennya untuk memastikan hak para korban terpenuhi secara adil, sekaligus mengambil langkah tegas agar kejadian serupa tidak terulang.
Diharapkan, langkah ini dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]