WahanaNews.co | Satuan Reskrim Polres Padang Panjang menciduk seorang orang tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur di Jorong Kayu Tanduak, Nagari Aie Angek, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.
Pelaku yang berinisial ZH (58) merupakan guru mengaji.
Baca Juga:
Tersangka Razman Nasution Jalani Tes Kesehatan & Sidik Jari di Bareskrim
Ia melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap murid-muridnya yang kemudian melaporkan perbuatan ZH kepada orang tua mereka. Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, IPTU Istiqlal, mengatakan total ada 11 orang yang menjadi korban perbuatan ZH.
"Kami akan segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada seluruh korban," kata Istiqlal, Minggu (24/7/2022).
Istiqlal menceritakan pihaknya melakukan proses hukum dimulai sejak adanya laporan orang tua yang tidak terima anaknya dilecehkan oleh ZH.
Baca Juga:
Jaksa Penuntut Umum Kejari Bireuen Tangani Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak
Dia dilaporkan kerap memegang bagian payudara dan alat kelamin korban. Perbuatan ZH ini dilakukannya di rumahnya yang merupakan TPA.
Setelah menerima laporan, polisi menangkap ZH. Kepada polisi, ZH mengakui perbuatannya. Ia mengakui sudah melakukan hal itu selama tahun lalu terhadap korban lainnya.
"Kini tersangka ZH kami tahan di Markas Polres Padang Panjang untuk proses hukum lebih lanjut," ucap Istiqlal. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.