WahanaNews.co | Seorang pria pengangguran berinisial ME (39) ditangkap Kepolisian Resor Padang Panjang, Sumatera Barat.
Ia disangka telah melakukan perbuatan cabul terhadap 19 anak laki-laki dan satu anak perempuan di Kabupaten Tanah Datar.
Baca Juga:
Buronan Kasus Pencabulan di Madina Ditangkap, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Istiqlal menyebut perbuatan bejat pelaku sudah dilakukan sejak tahun 2021 hingga Maret 2023. Perbuatan itu dilakukan yang bersangkutan di kamar mandi dan di area belakang sekolah.
"Pelaku sudah ditangkap beberapa hari lalu. Masih dilakukan penyelidikan. Selain pelaku, hingga kini sudah empat anak yang menjadi korban sudah dimintai keterangan. Hasil pemeriksaan sementara, korban ada 20 orang. 19 anak laki-laki dan satu anak perempuan," kata Iptu Istiqlal, Senin (5/6/2023) melansir VIVA.
Para korban, diketahui mengenal pelaku karena berdomisili di lingkungan tempat tinggal pelaku. Kasus ini kata Iptu Istiqlal, terungkap setelah seorang teman dari salah satu korban melaporkan perbuatan pelaku ke guru di sekolahnya yang kemudian dilanjutkan dengan cerita korban.
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN Sei Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
Guru yang mendengar pengakuan itu lalu memberitahukan kepada orang tua anak yang menjadi korban.
"Didampingi oleh Bhabinkamtibmas setempat, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padang Panjang hingga kemudian pelaku kita tangkap. Kini, kita sedang mendalami kasus ini,"tutup Iptu Istiqlal.
[Redaktur: Alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.