WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya bakal melimpahkan Nikita Mirzani ke kejaksaan selaku tersangka kasus dugaan pengancaman hingga pemerasan terhadap pengusaha produk skincare Reza Gladys pada Kamis (5/6).
Pelimpahan dilakukan setelah kejaksaan menyatakan berkas perkara Nikita telah lengkap atau P21.
Baca Juga:
Gejolak di Binjai, Pemuda Sumut Desak Penangkapan Pelaku Pengancaman di Langkat
"Penyidik dari Ditresiber Polda Metro Jaya telah terima surat P21 dari rekan-rekan JPU menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap. Kemudian penyidik melakukan komunikasi, koordinasi disepakati tahap 2 besok lusa hari Kamis 5 Juni 2025," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (3/6).
Dengan pelimpahan ini, maka Nikita akan segera menjalani proses sidang atas perkara dugaan pengancaman dan pemerasan yang menjeratnya.
Di sisi lain, Ade Ary turut membantah kabar yang menyebut Nikita menjalani perawatan di rumah sakit. Kata dia, Nikita hanya sempat diperiksa lantaran mengeluh nyeri.
Baca Juga:
Pengusaha Koi Ancam Mantan Kekasih dengan Pistol, Izin Senjata Dicabut Polisi
"Yang bersangkutan tidak dirawat, hanya dilakukan pemeriksaan oleh dokter dari Polda Metro Jaya karena ada keluhan nyeri dan pemeriksaan sudah selesai dilakukan hari itu juga," ucap dia.
Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan Reza ke pihak berwajib pada 3 Desember 2024. Nikita dan IM dilaporkan terkait aksi pengancaman, pemerasan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam laporannya, korban menyebut Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.