WahanaNews.co | Polda Metro Jaya akan memanggil politikus Partai Golkar, Azis Samual, terkait kasus pengeroyokan Ketua DPP KNPI, Haris Pertama.
Polisi akan memeriksanya sebagai saksi pada Selasa, 1 Maret 2022 hari ini.
Baca Juga:
Peserta Rapimda Sepakati Musda KNPI Subulussalam Digelar Oktober
"Iya, panggilannya sebagai saksi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan saat dihubungi Senin, 28 Februari 2022.
Zulpan menjelaskan pemanggilan terhadap Azis karena pihaknya masih membutuhkan keterangan berkaitan kasus pengeroyokan tersebut.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan pemeriksaan sebagai saksi terhadap Azis Samual.
Baca Juga:
DPD KNPI Apresiasi Pemkab Dogiyai Terima Penghargaan Pemda terbaik, Salurkan Anggaran Pilkada 100 Persen
"Sudah ada panggilannya. Panggilan sebagai saksi. Saksi, kan, bisa orang yang mendengar, mengetahui, dan melihat suatu peristiwa pidana dan lain sebagainya," tuturnya.
Ade menjelaskan Azis Samual mempunyai kaitan dengan pengeroyokan Haris Pertama, namun semua masih dalam tahap penyidikan.
"Itu masih penyidikan. Dibutuhkan keterangan saksi. Kalau dia dipanggil sebagai saksi, dengan kapasitas saksi sebagai orang yang begini, begini, begini, secara KUHP berarti ada kaitannya," tuturnya.
Pengeroyokan Ketua DPP KNPI Haris Pertama terjadi Restoran Garuda, Cikini, Jakarta Pusat pada Senin, 22 Februari 2022. Malamnya Haris mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan kasus itu. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/928/II/2022/SPKT/PoldaMetroJaya.
Pihak kepolisian telah menangkap empat orang tersangka dalam kasus pengeroyokan ini. Polisi mengatakan para pelaku dibayar Rp 1 juta untuk menganiaya Haris Pertama.
Hingga kini polisi masih memburu satu eksekutor dan otak pelaku yang mendalangi aksi pengeroyokan terhadap Ketua DPP KNPI Haris Pertama. [qnt]