Jaksa dalam surat tuntutannya menyatakan perbuatan Mangatas Silaen telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana perpajakan yang sebagaimana diatur dalam Pasal 39 (1) huruf (c) UU RI Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU RI Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 64 KUHP.
Dalam kasus ini Mangatas Silaen yang menjabat sebagai Direktur PT Dewantara Radja Mandiri yang terdaftar selaku Wajib Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balige Wilayah DJP II Sumatera Utara.
Baca Juga:
Baringin Silaen Mantan Kepala Desa Silaen Jalani Sidang Perdana Kasus Tindak Pidana Korupsi
Mangatas Silaen mengetahui tender penebangan hutan Siosar yang akan dibuat penampungan pengungsi akibat Erupsi Gunung Sinabung. Sehingga terdakwa mendaftarkan perusahaannya sebagai rekanan dalam mengerjakan pekerjaan penebangan hutan tersebut.
Akan tetapi dalam kurun waktu Tahun 2017 - 2018, PT Dewantara Radja Mandiri sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT). Perbuatan Wakil Ketua DPRD Toba periode 2019-2024 itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3.252.838.427.
Perbuatan itu dilakukan Mangatas dengan cara membuat SPT Tahunan PPh Badan untuk Tahun Pajak 2017 dan tahun pajak 2018 dilaporkan Nihil. Sehingga seolah olah tidak ada transaksi jual beli atau kegiatan yang dilakukan PT Dewantara Radja Mandiri sebagai salah satu supplier kayu jenis log pinus dengan cara melakukan penebangan.
Baca Juga:
Kasus Penggelapan Pajak Rp3 Miliar, Eks Wakil Ketua DPRD Toba Dituntut 3,5 Tahun Penjara
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.