WAHANNEWS.CO, Toba – Vonis bebas dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige, Sumatera Utara, terhadap Ketua DPC PDIP Kabupaten Toba Mangatas Silaen. Dia dinyatakan tidak terbukti melakukan penggelapan pajak yang merugikan negara sebesar Rp3.252.838.427.
"Menyatakan terdakwa Mangatas Silaen tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair dan Subsidair Jaksa Penuntut Umum," ujar majelis hakim dalam sidang beragenda putusan di Pengadilan Negeri Balige, Sumut, Selasa (25/2).
Baca Juga:
Baringin Silaen Mantan Kepala Desa Silaen Jalani Sidang Perdana Kasus Tindak Pidana Korupsi
Oleh karena itu, majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Kemudian memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan.
"Memulihkan hak hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta Martabatnya. Membebankan biaya perkara kepada negara," papar majelis hakim.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Toba Samosir, Benny Surbakti mengatakan dalam kasus ini Jaksa Penuntut Umum telah maksimal dalam pembuktian. Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum akan mengambil upaya hukum kasasi.
Baca Juga:
Kasus Penggelapan Pajak Rp3 Miliar, Eks Wakil Ketua DPRD Toba Dituntut 3,5 Tahun Penjara
"Namun atas dasar putusan tersebut jaksa akan mengambil langkah upaya hukum kasasi," tegasnya.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Mangatas Silaen dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun). JPU menilai terdakwa bersalah melakukan penggelapan pajak sehingga merugikan negara sebesar Rp3.252.838.427.
Mangatas Silaen yang juga merupakan Wakil Ketua DPRD Toba periode 2019-2024 itu juga dituntut membayar denda Rp 6.505.676.854 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 bulan maka diganti dengan pidana kurungan selama 9 bulan.