WahanaNews.co | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat tengah menyiapkan dakwaan untuk Bahar bin Smith usai berkas perkara diterima dari Polda Jawa Barat. Ada 12 JPU senior yang akan dilibatkan dalam persidangan.
"Kita menyiapkan dakwaan, cek and ricek, kemudian menyiapkan administrasi untuk berkas tersebut, yang jelas berkas sudah lengkap sudah tahap dua. Intinya secepatnya (dilimpahkan ke pengadilan)," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil, Jumat (18/2).
Baca Juga:
Bahar bin Smith 'Ogah' Dukung Prabowo di Pilpres Mendatang
Dalam kasus ini, Bahar diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.
Selain Bahar, dalam kasus ini Tatang Rustandi pun menjadi tersangka karena mengunggah video di akun Youtube miliknya. "Jaksa senior dan berpengalaman dengan perkara ITE juga (disiapkan). Jumlahnya 12 orang," kata Dodi.
Beberapa jaksa sudah pernah menangani kasus yang melibatkan Bahar bin Smith sebagai terdakwa. Salah satunya adalah Jaksa Suharja, yang menjadi JPU kasus penganiayaan remaja dan sopir taksi online.
Baca Juga:
Berkas Perkara Bahar Smith Dilimpahkan ke Kejati Jabar
Penyidik Polda Jawa Barat melimpahkan berkas perkara penyebaran berita bohong dengan tersangka Bahar Smith ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Ada dua tersangka dan barang bukti perkara tersebut diserahkan polisi kepada Jaksa Penuntut Umum.
"Tersangka (diserahkan) yakni HB Assayid Bahar Bin Smith dan Tatan Rustandi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali di Bandung, Jawa Barat, Kamis (17/2).
Menurut Dodi, kedua tersangka itu diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.
Adapun barang bukti yang juga turut diserahkan dalam tindak pidana tersebut, antara lain flash disk, 1 unit laptop, handphone, tangkapan layar video dari akun YouTube TATAN RUSTANDI OFFICIAL yang berjudul “MENGGELEGARRR!! CERAMAH TERBARU HABIB BAHAR BIN SMITH BERKOBAR DI KOTA BANDUNG LAUTAN JAMAAH", serta barang bukti lainnya.
"Seluruh proses tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) memperhatikan protokol kesehatan dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses telah mengikuti tes antigen terlebih dahulu," kata Dodi.
Dia mengatakan terdakwa Tatan Rustandi dilakukan penahanan terhitung mulai tanggal 17 Februari 2022 sampai dengan tanggal 08 Maret 2022 di Rutan (Rumah Tahanan) Polrestabes Bandung selama 20 hari. Sedangkan terdakwa Bahar Smith ditahan di Rutan Tahti Polda Jabar dengan waktu yang sama lamanya.
Adapun Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran hoaks pada Senin (3/12) malam setelah Bahar diperiksa di Polda Jawa Barat selama sembilan jam. Selain itu, Tatan Rustandi juga ditetapkan tersangka karena diduga merupakan pengunggah video yang berisikan ujaran hoaks oleh Bahar. [rin]