WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan Satgas Pangan telah menetapkan 39 tersangka dari 38 perkara terkait dugaan penyimpangan di sektor perberasan sebagai bagian dari upaya pemberantasan mafia pangan. Hal itu diungkapkan saat berdialog dengan organisasi pemuda, mahasiswa dan pelajar di Jakarta. Minggu (2/8/2026).
Amran di Jakarta, Minggu, (2/8/2026) mengatakan pemerintah terus memperluas pengawasan terhadap beras fortifikasi dan produk beras lainnya untuk melindungi masyarakat dari praktik perdagangan yang merugikan konsumen.
Baca Juga:
Amran Sulaiman: Kecurangan Beras Sama Seperti Menjual Emas Palsu ke Rakyat
"Publik bertanya mana tersangkanya. Tersangkanya sudah ada dan proses hukumnya sedang berjalan. Negara tidak boleh kalah terhadap praktik-praktik yang merugikan rakyat," katanya, melansir ANTARA.
Menurut Amran, pemerintah bersama Badan Pangan Nasional, Satgas Pangan Polri, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum telah mengambil sampel produk dari berbagai daerah untuk menguji mutu, kandungan gizi, legalitas, dan kewajaran harga.
Ia mengatakan dugaan penyimpangan pada beras fortifikasi berpotensi menimbulkan kerugian masyarakat hingga sekitar Rp71 triliun, sedangkan dugaan penyimpangan beras premium diperkirakan mencapai sekitar Rp98 triliun, berdasarkan hasil pengawasan pemerintah.
Baca Juga:
Mentan Amran Dapat UNS Awards, Bukti Dedikasi untuk Pertanian Indonesia
Amran menegaskan pemberantasan mafia pangan merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperbaiki tata niaga pangan sekaligus melindungi hak masyarakat untuk memperoleh pangan yang bermutu dan terjangkau.
Dalam kesempatan tersebut, sejumlah organisasi pemuda dan mahasiswa menyatakan dukungan terhadap langkah pemerintah dalam pemberantasan mafia pangan.
Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Hidayatullah, Hanif Caniago, mengatakan organisasinya siap mengawal langkah tegas Kementerian Pertanian dalam memberantas mafia pangan.