WahanaNews.co, Jakarta - Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani kerap mengelak saat Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mencecar berbagai pertanyaan tentang penyebab banyaknya kegiatan pertambangan liar di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
Dalam sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, (3/10/2024) pada mulanya Hakim Anggota Suparman Nyompa bertanya alasan para penambang liar di wilayah IUP PT Timah tak bisa dikendalikan.
Baca Juga:
Kasus Timah, Helena Lim Musnahkan Bukti Transaksi Harvey Moeis
Namun, Mochtar kerap memberikan jawaban yang berbelit-belit dan justru menjelaskan adanya program Instruksi 030 pengamanan aset dan sisa hasil produksi (SHP), yang merupakan upaya agar bijih timah yang ditambang seluruh pihak masuk ke PT Timah.
"Untuk menanggulangi penambang ilegal yang selama ini tidak bisa dikendalikan, kami mengeluarkan instruksi pengamanan aset," kata Mochtar saat menjadi saksi dalam sidang tersebut, melansir dari ANTARA.
Tak puas dengan jawaban Mochtar, hakim pun terus bertanya alasan mengapa dengan adanya instruksi pengamanan tersebut, penambang liar di wilayah IUP PT Timah tetap tak bisa dikendalikan hingga saat ini.
Baca Juga:
Hadiah Natal Rp200 Juta, Pernah Didapat Adik Sandra Dewi & Adik Harvey Moeis
Bahkan, hakim juga sempat melontarkan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya kekuatan pihak lain yang dihadapi di wilayah IUP PT Timah sehingga tidak bisa membersihkan para penambang ilegal, padahal PT Timah sering membawa aparat keamanan untuk mengatasi para penambang liar itu.
Mochtar pun tak menanggapi pertanyaan itu dan hanya menjelaskan pada tahun 2019 produksi ekspor PT Timah mencapai 68 ribu ton, menjadi yang tertinggi dalam sejarah dan nomor satu di dunia.
"Instruksi pengamanan aset dan program SHP kami keluarkan pada 2017 dan terbukti pada 2019 logam yang diekspor PT Timah menjadi yang tertinggi dalam sejarah," ungkapnya.