WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemeriksaan terhadap dokter Richard Lee sebagai tersangka dugaan pelanggaran perlindungan konsumen berlangsung hingga larut malam dan berakhir pada Kamis (8/1/2026) dini hari di Polda Metro Jaya.
Penyidik memeriksa Richard Lee secara intensif dengan total 85 pertanyaan yang telah disiapkan dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Baca Juga:
Mens Rea Tuai Kontroversi, Pandji Pragiwaksono Dipolisikan
Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak menyampaikan bahwa hingga pemeriksaan dihentikan sementara, penyidik telah melontarkan 73 pertanyaan kepada Richard Lee.
“Nanti akan dijadwalkan kembali untuk melanjutkan pertanyaan sampai ke pertanyaan 85 yang akan dijadwalkan minggu depan,” kata Reonald di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/1/2026) dini hari.
Pemeriksaan akhirnya dihentikan karena kondisi kesehatan Richard Lee yang dilaporkan menurun saat proses berlangsung.
Baca Juga:
Gudang Motor Curian Terbongkar, 10 Unit Ditemukan Berserakan
Richard Lee mulai mengeluhkan sakit sejak sekitar pukul 22.00 WIB saat pemeriksaan masih berjalan.
Ia kemudian menjalani pemeriksaan medis oleh tim dokter dan diberikan waktu istirahat hingga pukul 00.00 WIB.
Hasil pemeriksaan medis menyatakan Richard Lee mengalami kelelahan akibat aktivitas yang dijalani.
“Karena pada saat ini dia masih dalam kondisi kurang sehat ya, dan memang tidak boleh melakukan pemeriksaan terhadap seseorang kalau dia dalam kondisi yang tidak sehat,” jelas Reonald.
Dalam perkara ini, Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan.
Kasus tersebut dilaporkan oleh dokter kecantikan Samira yang dikenal dengan sebutan Dokter Detektif ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya memastikan bahwa perkara ini telah naik ke tahap penyidikan.
“Kami sampaikan perkara tersebut sudah dalam penyidikan, dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” jelas Reonald.
Dalam kasus ini, Richard Lee dijerat Pasal 455 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencapai pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Selain itu, Richard Lee juga dikenakan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 dan atau Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ancaman pidana dalam ketentuan tersebut berupa penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.
Di sisi lain, Samira lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik setelah dilaporkan oleh Richard Lee ke Polres Jakarta Selatan pada Kamis (12/12/2025).
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]