“Karena pada saat ini dia masih dalam kondisi kurang sehat ya, dan memang tidak boleh melakukan pemeriksaan terhadap seseorang kalau dia dalam kondisi yang tidak sehat,” jelas Reonald.
Dalam perkara ini, Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan.
Baca Juga:
BPKN Ingatkan Pemerintah Soal Kewajiban Sertifikasi Halal dalam Perjanjian Dagang RI–AS
Kasus tersebut dilaporkan oleh dokter kecantikan Samira yang dikenal dengan sebutan Dokter Detektif ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya memastikan bahwa perkara ini telah naik ke tahap penyidikan.
Baca Juga:
Di Tengah Tahap Pembuktian, Nadiem Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan
“Kami sampaikan perkara tersebut sudah dalam penyidikan, dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” jelas Reonald.
Dalam kasus ini, Richard Lee dijerat Pasal 455 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencapai pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.